MUNA, SULAWESI TENGGARA – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muna menghadiri rapat pembahasan permohonan perpanjangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Senin (7/8/2026).

Rapat tersebut membahas perizinan untuk kegiatan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kabawo, Marobo, dan Bone.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Muna ini dipimpin langsung oleh Bupati Muna dan berlangsung di Aula Galampano Kantolalo, Raha.Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis bagi seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk membedah berbagai aspek pemanfaatan ruang.

Pembahasan difokuskan pada implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang dalam proses perpanjangan PKKPR.

Pejabat Fungsional Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Fatimah Wardhana, menyampaikan bahwa melalui pembahasan komprehensif ini, setiap keputusan yang diambil diharapkan dapat menyelaraskan kebutuhan investasi dan pembangunan daerah.

“Diharapkan setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Fatimah.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Muna bersama Kantor Pertanahan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Muna berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *